LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengambil telepon genggam milik warga setempat.
Peristiwa itu bermula pada Minggu sekitar pukul 10.30 WIB saat korban berinisial M (68), seorang perempuan warga Kelurahan Sukorejo, kehilangan satu unit handphone miliknya.
Menyadari barang berharganya tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatannya.
”Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan pintu samping yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil handphone yang berada di atas meja makan,” ujar IPDA Hamzaid, Selasa (16/6/2026).
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian berlangsung tersangka datang ke rumah rekannya yang berada di dekat rumah korban.
Saat berjalan menuju kamar mandi melalui gang kecil di belakang rumah, pelaku melihat akses masuk ke rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga muncul niat untuk melakukan pencurian.
Setelah memastikan situasi aman, tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat sebuah handphone berwarna ungu yang diletakkan di atas meja makan.
Tanpa seizin pemiliknya, barang tersebut kemudian diambil dan disimpan di dalam saku celana sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
”Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri dan tidak melibatkan pihak lain,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa handphone hasil pencurian tersebut tidak dijual, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka setelah berhasil dibawa dari rumah korban.
Fakta tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan pelaku serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna ungu beserta dusbook yang merupakan milik korban.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
IPDA Hamzaid mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.
Ia meminta warga memastikan pintu rumah selalu tertutup rapat serta tidak meninggalkan benda bernilai di lokasi yang mudah terlihat dari luar.
”Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,