‎Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi, JPU Siapkan Replika

NGANJUK – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM terus bergulir di Pengadilan Negeri Nganjuk.

‎Sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (11/6/2026) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menjelaskan bahwa jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

‎Menurutnya, pengadilan berupaya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎”Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Muhammad Hasan.

‎Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum YM menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

‎Selain itu, terdakwa juga memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan yang disusunnya secara pribadi di hadapan persidangan.

‎Kuasa Substitusi terdakwa, Imam Gozali, mengungkapkan bahwa isi pembelaan yang dibacakan mencakup berbagai argumentasi hukum yang disusun tim pengacara.

‎Di sisi lain, terdakwa turut menyampaikan pandangan dan keluh kesahnya melalui nota pembelaan pribadi yang dibacakan langsung di ruang sidang.

‎Menanggapi isi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menilai adanya perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan penuntut umum merupakan bagian yang lazim dalam proses peradilan pidana.

‎Karena itu, pihak kejaksaan akan memberikan tanggapan secara resmi melalui agenda replika.

‎‎”Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak, nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko Roby Yahya.

‎Koko menegaskan bahwa jaksa tetap meyakini konstruksi perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

‎Ia juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎”Semua prosedur hukum telah dilewati. Semuanya sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan tetap berpedoman pada fakta hukum yang telah diperoleh selama pemeriksaan perkara.

‎Jawaban resmi terhadap pledoi terdakwa dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan mendatang.

‎‎”Kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” imbuh Koko.

‎Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2026, JPU menyatakan terdakwa YM terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan.

‎Berdasarkan keyakinan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

‎”Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU Muhammad Ryan Kurniawan.

‎‎”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjutnya.

‎Setelah agenda pembacaan pledoi selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 15 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replika terhadap pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed