BOJONEGOROtimes.Id – Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tidak dapat dipandang hanya sebagai keputusan administratif semata.
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan di persidangan terbuka.
Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu proses administrasi tambahan.
Hal tersebut menjadi bagian dari prinsip kepastian hukum dalam peradilan pidana.
Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang mengajukan permohonan
praperadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026, menegaskan hal itu.
Ia menyampaikan bahwa jika hakim menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah, maka pembebasan harus segera dilakukan.
Menurutnya, tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaan putusan setelah majelis hakim mengetukkan palu sidang.
“Putusan pengadilan berlaku sejak dibacakan di ruang sidang terbuka,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan masih terdapat pemahaman keliru di sebagian pihak terkait eksekusi putusan praperadilan.
Sebagian menganggap bahwa pelaksanaan harus menunggu salinan resmi putusan atau koordinasi antarinstansi terlebih dahulu.
Padahal, menurutnya, kekuatan hukum lahir sejak putusan diucapkan, bukan ketika dokumen tertulis diterima.
“Secara hukum, putusan itu sudah dapat dijalankan saat dibacakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan praperadilan yang dikabulkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan mengikat.
Di antaranya adalah gugurnya status penahanan sehingga pihak terkait wajib segera dibebaskan.
Selain itu, dapat diikuti dengan pemulihan hak serta penghormatan terhadap nama baik seseorang.
Termasuk kemungkinan penghentian proses penyidikan apabila dasar hukumnya dinyatakan tidak sah.
Bambang juga mengingatkan bahwa melanjutkan penahanan setelah adanya putusan tidak sah berpotensi menyalahi hukum.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Ia menilai hal ini penting sebagai bentuk perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadikan kepastian hukum sebagai pedoman utama dalam bertindak.
Tujuan hukum bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga menjamin keadilan bagi setiap individu.
Karena itu, setiap putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak perlu.
“Ketika pengadilan sudah memutus, maka itu harus dijalankan secara konsisten,” pungkas Bambang.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar mekanisme formal dalam hukum acara pidana.
Melainkan instrumen penting untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak warga negara.
Sekaligus menjadi jaminan keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan individu.
Dengan demikian, prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat tetap terjaga dalam proses peradilan. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,