LAMONGAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan terus digencarkan melalui operasi dan penyelidikan intensif.
Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu.
Seorang pemuda diamankan dalam operasi tersebut di wilayah Brondong.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IDK (27) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Paciran, Lamongan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan hasil penyelidikan.
Lokasi pengungkapan berada di area pinggir jalan Kelurahan Brondong.
Kasatresnarkoba melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Dan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penindakan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil.
Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat total 0,43 gram dan lainnya.
Selain itu turut diamankan uang tunai, ponsel, tas, dan sepeda motor.
Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal dalam UU Narkotika serta ketentuan hukum pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keras agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun tanpa kecuali.
“Peredaran narkotika merupakan musuh bersama,” tegas IPDA M. Hamzaid.
Ia mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,