LAMONGAN – Dinamika organisasi pencak silat di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik setelah proses penyerahan dokumen legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan kepada IPSI setempat mulai berjalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
Berkas legalitas organisasi diserahkan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, kepada Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses mengikuti mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).
Fery Andi Saputra menegaskan bahwa IPSI daerah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara sepihak terkait pengakuan organisasi.
Menurutnya, seluruh proses harus merujuk pada arahan PB IPSI agar tidak terjadi dualisme maupun tumpang tindih kepengurusan organisasi pencak silat di daerah.
“Semua tahapan tetap mengacu pada instruksi PB IPSI. Tujuannya agar status organisasi jelas dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Fery.
Di sisi lain, M. Supriyono meminta IPSI bersikap tegas terhadap organisasi pencak silat yang belum memiliki legalitas resmi dari negara.
Ia menilai organisasi yang tidak berbadan hukum berpotensi menimbulkan konflik serta membingungkan masyarakat karena menggunakan identitas yang menyerupai organisasi resmi.
“Organisasi yang tidak diakui secara hukum seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan konflik,” kata M. Supriyono.
Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa pengesahan badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurutnya, tanpa dua hal tersebut, keberadaan organisasi tidak dapat diakui secara resmi oleh negara.
“Kalau mengaku bukan badan hukum, maka harus bisa menunjukkan SKT terdaftar di kabupaten atau kota. Jika tidak memiliki keduanya, maka tidak dapat diakui negara,” tegasnya.
Selain itu, Supriyono juga menyoroti penggunaan nama dan lambang organisasi yang dinilai menyerupai Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ia mengingatkan penggunaan identitas serupa tanpa legalitas yang sah dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, PSHT yang saat ini memiliki pengesahan resmi negara berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Moh. Taufiq SH MH MSc berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Karena itu, ia berharap IPSI dapat mengakomodasi organisasi yang memiliki legalitas sah mulai tingkat pusat hingga daerah.
“IPSI harus mengakomodir PSHT yang sah dan memiliki SK Kemenkumham RI, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” pungkasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati aturan hukum serta menjaga situasi tetap kondusif demi mencegah munculnya gesekan antarorganisasi pencak silat di masyarakat. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,