LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka dibekuk di depan rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak melakukan penindakan terhadap tersangka.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Babat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif dengan mengamankan tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar IPDA Hamzaid.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua jenis pil ekstasi dengan logo berbeda. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Polisi menduga tersangka masih aktif menjalankan bisnis haram meski baru bebas dari penjara.
“Petugas turut menemukan empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat sekitar 2,30 gram dan lima butir ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat sekitar 2,63 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat skrop dari sedotan plastik, dua tas, serta satu unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lamongan.
Polisi juga mengungkap bahwa BK merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika yang ditangani Polda Jawa Timur sejak tahun 2022 hingga 2025.
Namun setelah bebas, tersangka kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPDA Hamzaid. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,