BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk memfasilitasi mediasi perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun Kecamatan Temayang, Rabu (22/4/2026).
Forum dengar pendapat ini mempertemukan pihak ahli waris dengan pemerintah desa guna mengurai persoalan yang tengah memicu polemik.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kejelasan status lahan yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Selain itu, DPRD berharap konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A Khoirul Anam, didampingi Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta seluruh anggota komisi.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan kuasa hukum dari Kantor Hukum Jamaludin & Rekan.
Kehadiran mereka bertujuan memberikan penjelasan dari berbagai sudut pandang atas sengketa yang terjadi.
Forum ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi secara resmi.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum ahli waris memaparkan kronologi sengketa yang bermula sejak tahun 2025.
Keluarga mengaku keberatan saat pemerintah desa mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).
Padahal, menurut mereka, tanah itu merupakan warisan sah dari orang tua yang kini dimiliki istri dan sembilan anaknya.
Klaim tersebut didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukti kepemilikan lainnya.
Permasalahan semakin berkembang ketika pihak desa meminta penyerahan lahan sebagai aset desa.
Selain itu, keluarga juga melaporkan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu terkait dokumen kepemilikan.
Hal ini menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa yang berlangsung.
Situasi tersebut kemudian diadukan ke DPRD agar mendapatkan fasilitasi penyelesaian.
Menanggapi hal itu, Khoirul Anam menegaskan bahwa DPRD berada pada posisi netral dalam persoalan ini.
Menurutnya, fungsi lembaga legislatif dalam forum tersebut adalah sebagai mediator yang menjembatani kedua pihak.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin mendengar dari dua sisi agar persoalan ini menjadi terang. Tugas kami memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dari sisi teknis, BPN Bojonegoro menyampaikan bahwa data sertifikat yang dimiliki pihak ahli waris terdaftar dalam sistem pertanahan.
Hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Meski demikian, BPN menegaskan bahwa penentuan akhir terkait keabsahan kepemilikan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum tetap menjadi rujukan terakhir jika sengketa tidak terselesaikan.
Menutup rapat, Sekretaris Komisi A Mustakim menyampaikan bahwa musyawarah diharapkan dapat menghasilkan solusi bersama.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum menjadi opsi terakhir yang harus ditempuh.
DPRD juga berharap semua pihak dapat menahan diri demi menjaga kondusivitas lingkungan.
“Apabila tidak ada titik temu, maka pembuktian final harus dilakukan melalui pengadilan,” tegas Mustakim. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,