‎Komisi A DPRD Bojonegoro Mediasi Sengketa Tanah Desa Belun

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk memfasilitasi mediasi perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun Kecamatan Temayang, Rabu (22/4/2026).

‎Forum dengar pendapat ini mempertemukan pihak ahli waris dengan pemerintah desa guna mengurai persoalan yang tengah memicu polemik.

‎Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kejelasan status lahan yang dipersoalkan kedua belah pihak.

‎Selain itu, DPRD berharap konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di masyarakat.

‎Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A Khoirul Anam, didampingi Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta seluruh anggota komisi.

‎Sejumlah pihak terkait turut hadir, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan kuasa hukum dari Kantor Hukum Jamaludin & Rekan.

‎Kehadiran mereka bertujuan memberikan penjelasan dari berbagai sudut pandang atas sengketa yang terjadi.

‎Forum ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi secara resmi.

‎Dalam kesempatan itu, kuasa hukum ahli waris memaparkan kronologi sengketa yang bermula sejak tahun 2025.

‎Keluarga mengaku keberatan saat pemerintah desa mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).

‎Padahal, menurut mereka, tanah itu merupakan warisan sah dari orang tua yang kini dimiliki istri dan sembilan anaknya.

‎Klaim tersebut didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukti kepemilikan lainnya.

‎Permasalahan semakin berkembang ketika pihak desa meminta penyerahan lahan sebagai aset desa.

‎Selain itu, keluarga juga melaporkan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu terkait dokumen kepemilikan.

‎Hal ini menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa yang berlangsung.

‎Situasi tersebut kemudian diadukan ke DPRD agar mendapatkan fasilitasi penyelesaian.

‎Menanggapi hal itu, Khoirul Anam menegaskan bahwa DPRD berada pada posisi netral dalam persoalan ini.

‎Menurutnya, fungsi lembaga legislatif dalam forum tersebut adalah sebagai mediator yang menjembatani kedua pihak.

‎Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami ingin mendengar dari dua sisi agar persoalan ini menjadi terang. Tugas kami memastikan pengelolaan aset berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

‎Dari sisi teknis, BPN Bojonegoro menyampaikan bahwa data sertifikat yang dimiliki pihak ahli waris terdaftar dalam sistem pertanahan.

‎Hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

‎Meski demikian, BPN menegaskan bahwa penentuan akhir terkait keabsahan kepemilikan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

‎Dengan demikian, proses hukum tetap menjadi rujukan terakhir jika sengketa tidak terselesaikan.

‎Menutup rapat, Sekretaris Komisi A Mustakim menyampaikan bahwa musyawarah diharapkan dapat menghasilkan solusi bersama.

‎Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum menjadi opsi terakhir yang harus ditempuh.

‎DPRD juga berharap semua pihak dapat menahan diri demi menjaga kondusivitas lingkungan.

‎“Apabila tidak ada titik temu, maka pembuktian final harus dilakukan melalui pengadilan,” tegas Mustakim. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *