LAMONGAN – Di saat arus mudik seharusnya menghadirkan rasa aman, kondisi jalan nasional Babat–Pucuk justru memunculkan kekhawatiran serius.
Kerusakan di berbagai titik terlihat jelas tanpa penanganan yang memadai.
Aspal retak, lubang menganga, hingga tambalan yang asal-asalan menjadi pemandangan sehari-hari.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan pengelolaan infrastruktur.
Ruas jalan di wilayah Kecamatan Pucuk kini tak lagi sekadar jalur penghubung antarwilayah.
Kondisinya berubah menjadi titik rawan yang membahayakan setiap pengguna jalan.
Pengendara dipaksa ekstra waspada untuk menghindari risiko kecelakaan.
Terlebih, lonjakan kendaraan saat mudik memperparah potensi bahaya tersebut.
Masalah tidak berhenti pada kerusakan jalan semata.
Minimnya penerangan jalan umum (PJU) memperburuk keadaan, terutama saat malam hari.
Banyak titik gelap tanpa lampu yang berfungsi dengan baik.
Hal ini menciptakan suasana mencekam bagi pengendara yang melintas.
Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan berarti.
“Kalau malam benar-benar gelap, lubang tidak terlihat sama sekali. Ini sangat berbahaya,” ujar Suyono (45).
Menurutnya, banyak pengendara nyaris terjatuh akibat kondisi tersebut.
Ia menilai situasi ini sudah melampaui batas kewajaran.
Keluhan juga datang dari para pemudik yang melintasi jalur tersebut.
Mereka menyayangkan kondisi jalan nasional yang tidak mencerminkan standar kelayakan.
“Ini jalur utama, tapi seperti tidak pernah diperbaiki secara serius,” kata Andika, pemudik asal Bojonegoro.
Ia menilai kondisi ini merugikan dan membahayakan pengguna jalan.
Sorotan tajam pun mengarah pada instansi terkait yang dinilai lamban bertindak.
Ketiadaan langkah cepat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan.
Padahal, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab utama penyelenggara.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya prioritas dalam pengelolaan infrastruktur publik.
Secara hukum, kewajiban perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 menegaskan pentingnya standar keselamatan dan kenyamanan jalan.
Mengabaikan hal ini berarti melanggar amanat yang telah ditetapkan negara.
Jika kelalaian ini terus berlanjut dan menimbulkan korban, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Pasal 273 UU Lalu Lintas membuka peluang sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
Hal ini mempertegas urgensi penanganan segera.
Pengamat transportasi Budi Santoso menilai kondisi ini sebagai kegagalan pengelolaan.
“Ini bukan soal anggaran, tapi soal prioritas. Jalan nasional rusak menunjukkan kelalaian serius,” tegasnya.
Ia menilai keselamatan publik seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah.
Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus menurun.
Masyarakat kini berharap ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
Langkah pelaporan ke pemerintah pusat menjadi opsi yang mulai dipertimbangkan.
Tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat jika kondisi tak kunjung berubah.
Jalan Babat–Pucuk kini menjadi simbol nyata dari masalah yang lebih besar.
Lubang-lubang di aspal seakan mencerminkan lemahnya tanggung jawab yang ada.
Sementara gelapnya jalan menjadi gambaran minimnya perhatian terhadap keselamatan.
Di balik semua itu, ada risiko yang setiap saat mengancam para pengguna jalan. (Ded)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,