‎Jalan Nasional Babat–Pucuk Rusak Parah, Ancam Nyawa Pemudik

LAMONGAN – Di saat arus mudik seharusnya menghadirkan rasa aman, kondisi jalan nasional Babat–Pucuk justru memunculkan kekhawatiran serius.

‎Kerusakan di berbagai titik terlihat jelas tanpa penanganan yang memadai.

‎Aspal retak, lubang menganga, hingga tambalan yang asal-asalan menjadi pemandangan sehari-hari.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan pengelolaan infrastruktur.

‎Ruas jalan di wilayah Kecamatan Pucuk kini tak lagi sekadar jalur penghubung antarwilayah.

‎Kondisinya berubah menjadi titik rawan yang membahayakan setiap pengguna jalan.

‎Pengendara dipaksa ekstra waspada untuk menghindari risiko kecelakaan.

‎Terlebih, lonjakan kendaraan saat mudik memperparah potensi bahaya tersebut.

‎Masalah tidak berhenti pada kerusakan jalan semata.

Minimnya penerangan jalan umum (PJU) memperburuk keadaan, terutama saat malam hari.

‎Banyak titik gelap tanpa lampu yang berfungsi dengan baik.

‎Hal ini menciptakan suasana mencekam bagi pengendara yang melintas.

‎Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan berarti.

“Kalau malam benar-benar gelap, lubang tidak terlihat sama sekali. Ini sangat berbahaya,” ujar Suyono (45).

‎Menurutnya, banyak pengendara nyaris terjatuh akibat kondisi tersebut.

‎Ia menilai situasi ini sudah melampaui batas kewajaran.

‎Keluhan juga datang dari para pemudik yang melintasi jalur tersebut.

Mereka menyayangkan kondisi jalan nasional yang tidak mencerminkan standar kelayakan.

‎“Ini jalur utama, tapi seperti tidak pernah diperbaiki secara serius,” kata Andika, pemudik asal Bojonegoro.

‎Ia menilai kondisi ini merugikan dan membahayakan pengguna jalan.

‎Sorotan tajam pun mengarah pada instansi terkait yang dinilai lamban bertindak.

Ketiadaan langkah cepat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan.

‎Padahal, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab utama penyelenggara.

‎Kondisi ini memperlihatkan lemahnya prioritas dalam pengelolaan infrastruktur publik.

‎Secara hukum, kewajiban perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

‎Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 menegaskan pentingnya standar keselamatan dan kenyamanan jalan.

‎Mengabaikan hal ini berarti melanggar amanat yang telah ditetapkan negara.

‎Jika kelalaian ini terus berlanjut dan menimbulkan korban, konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Pasal 273 UU Lalu Lintas membuka peluang sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

‎Artinya, persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum.

‎Hal ini mempertegas urgensi penanganan segera.

‎Pengamat transportasi Budi Santoso menilai kondisi ini sebagai kegagalan pengelolaan.

“Ini bukan soal anggaran, tapi soal prioritas. Jalan nasional rusak menunjukkan kelalaian serius,” tegasnya.

‎Ia menilai keselamatan publik seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah.

‎Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus menurun.

‎Masyarakat kini berharap ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

‎Langkah pelaporan ke pemerintah pusat menjadi opsi yang mulai dipertimbangkan.

‎Tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat jika kondisi tak kunjung berubah.

‎Jalan Babat–Pucuk kini menjadi simbol nyata dari masalah yang lebih besar.

Lubang-lubang di aspal seakan mencerminkan lemahnya tanggung jawab yang ada.

‎Sementara gelapnya jalan menjadi gambaran minimnya perhatian terhadap keselamatan.

‎Di balik semua itu, ada risiko yang setiap saat mengancam para pengguna jalan. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *