LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan.
Aksi ini menjadi bukti nyata kepolisian terus menjaga keamanan masyarakat Lamongan dari ancaman narkoba yang merusak.
Kasus terbaru ini melibatkan penyalahgunaan sabu yang berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu orang tersangka bernama MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
”Tersangka MSA berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu seberat ± 1,19 gram,” jelas Kasihumas Polres Lamongan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam oleh Satresnarkoba.
Kejadian berlangsung pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Petugas melakukan penindakan langsung setelah mengumpulkan bukti dan memantau aktivitas tersangka.
Proses penggeledahan juga dilakukan di lokasi untuk memastikan barang bukti diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu botol air mineral merek Aquvina, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor.
Kendaraan ini diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika oleh tersangka MSA.
Semua barang bukti kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian melalui Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk menjauhi seluruh jenis narkoba dan berperan aktif melaporkan bila mengetahui peredaran gelapnya.
”Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta mendukung penegakan hukum demi keamanan wilayah Lamongan,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,