Tangkap Pengedar Narkoba di Karanggeneng, Polres Lamongan Perkuat Perang Melawan Sabu

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan.

‎Aksi ini menjadi bukti nyata kepolisian terus menjaga keamanan masyarakat Lamongan dari ancaman narkoba yang merusak.

Kasus terbaru ini melibatkan penyalahgunaan sabu yang berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Lamongan.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu orang tersangka bernama MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

‎”Tersangka MSA berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu seberat ± 1,19 gram,” jelas Kasihumas Polres Lamongan.

‎Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam oleh Satresnarkoba.

‎Kejadian berlangsung pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

‎Petugas melakukan penindakan langsung setelah mengumpulkan bukti dan memantau aktivitas tersangka.

‎Proses penggeledahan juga dilakukan di lokasi untuk memastikan barang bukti diamankan.

‎Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu botol air mineral merek Aquvina, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor.

‎Kendaraan ini diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika oleh tersangka MSA.

‎Semua barang bukti kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian melalui Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk menjauhi seluruh jenis narkoba dan berperan aktif melaporkan bila mengetahui peredaran gelapnya.

‎”Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta mendukung penegakan hukum demi keamanan wilayah Lamongan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *