BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian wilayah Kecamatan Trucuk.
Wakil Bupati Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (4/8/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan masih terdapat persoalan administrasi perizinan sehingga aktivitas galian dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Sidak tersebut melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, serta pemerintah desa setempat.
Tim memeriksa dokumen perizinan dan memastikan kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap lahan pertanian.
”Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bersama tim turun langsung untuk mengecek legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas galian dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah.
Ia menegaskan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
”Kami tidak akan mentoleransi kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Kami juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi perizinan serta bersama-sama menjaga lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,