BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Kebijakan ini menjadi dasar hukum pengupahan di seluruh daerah se-Jawa Timur.
Salah satu daerah yang mengalami penyesuaian upah adalah Kabupaten Bojonegoro.
UMK Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2.525.123.
Kenaikan ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan pengusaha.
Penetapan UMK tahun 2026 dilakukan melalui proses perhitungan yang matang dan terukur.
Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat turut diperhitungkan.
Proses ini juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan kebijakan upah minimum dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak.
UMK berfungsi sebagai jaring pengaman penghasilan bagi pekerja.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.
Stabilitas hubungan industrial menjadi salah satu tujuan utama penetapan UMK.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Seluruh perusahaan diwajibkan menjadikan UMK sebagai acuan pengupahan minimum.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, UMK menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan hubungan kerja di Kabupaten Bojonegoro. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,