UMK Bojonegoro Naik Jadi Rp2,68 Juta, Gubernur Jatim Tetapkan Mulai Januari 2026

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

‎Kebijakan ini menjadi dasar hukum pengupahan di seluruh daerah se-Jawa Timur.

‎Salah satu daerah yang mengalami penyesuaian upah adalah Kabupaten Bojonegoro.

‎UMK Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983.

‎Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2.525.123.

‎Kenaikan ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.

‎Di sisi lain, kebijakan ini tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

‎Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan pengusaha.

‎Penetapan UMK tahun 2026 dilakukan melalui proses perhitungan yang matang dan terukur.

‎Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat turut diperhitungkan.

‎Proses ini juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

‎Melalui mekanisme tersebut, diharapkan kebijakan upah minimum dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak.

‎UMK berfungsi sebagai jaring pengaman penghasilan bagi pekerja.

‎Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.

‎Stabilitas hubungan industrial menjadi salah satu tujuan utama penetapan UMK.

‎Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

‎Seluruh perusahaan diwajibkan menjadikan UMK sebagai acuan pengupahan minimum.

‎Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dengan demikian, UMK menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan hubungan kerja di Kabupaten Bojonegoro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *