‎Pansus II DPRD Bojonegoro Rumuskan Pajak Berimbang, Dorong Ekonomi Lokal

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk menyusun regulasi fiskal yang lebih pro-rakyat, seperti yang terlihat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Tim Eksekutif pada Kamis, 3 Juli 2025.

‎Rapat tersebut fokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Tujuan utamanya adalah untuk:

‎- Merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

‎- Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui perbaikan sistem perpajakan.

‎- Menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik.

‎Dalam pembahasan intensif, beberapa poin strategis diutarakan, termasuk:

‎- Penyesuaian tarif beberapa jenis pajak.

‎- Penambahan objek pajak daerah untuk memperluas basis pajak dan mendorong perputaran ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

‎Ketua Pansus II, Lasuri, menegaskan bahwa upaya pemerintah tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat.

‎Salah satu langkah konkretnya adalah menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa jenis pajak lainnya agar lebih proporsional.

‎”Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa terbebani dengan perubahan ini. Justru ada beberapa tarif pajak yang akan diturunkan agar lebih terjangkau,” jelas Lasuri.

‎Ia menambahkan bahwa setidaknya ada 9 jenis pajak yang sedang dievaluasi tarifnya.

‎Penyesuaian ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

‎”Pendapatan daerah tetap ditargetkan optimal melalui upaya efisiensi dan penggalian potensi baru,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Lasuri menyatakan bahwa pemerintah juga merancang skema penambahan objek pajak baru.

‎Langkah ini dianggap efektif untuk menyeimbangkan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor-sektor yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

‎”Mudah-mudahan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

‎Dengan perubahan regulasi ini, diharapkan Bojonegoro mampu menciptakan sistem pajak yang berdaya saing, akuntabel, dan transparan.

‎Perubahan ini juga diproyeksikan akan meningkatkan efisiensi pelayanan, sehingga masyarakat akan merasakan manfaat langsung berupa pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terjangkau.

‎Langkah progresif ini membuktikan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah untuk menopang pembangunan berkelanjutan. (Az)