‎DPRD Bojonegoro Sahkan Dua Raperda, Perlindungan Petani dan Pengelolaan Sampah

BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

‎Rapat ini juga menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro.

‎Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Bojonegoro. Rapat resmi dibuka setelah dinyatakan kuorum.

‎Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Imam Sholikin.

‎Dalam pandangannya, Fraksi PKB menegaskan pentingnya keberadaan petani dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

‎”Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum serta pemberdayaan yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, globalisasi, dan fluktuasi pasar,” katanya.

‎Fraksi PKB merekomendasikan agar Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro dengan sejumlah catatan penting.

‎Diantaranya adalah peningkatan peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendampingan intensif dari dinas terkait kepada kelompok tani.

‎Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PKB memandang perlunya pendekatan yang komprehensif dan berbasis lingkungan.

‎Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume sampah, fraksi ini mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

‎Selain itu, Fraksi PKB merekomendasikan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini, peningkatan pengawasan terhadap limbah industri, serta penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan.

‎Setelah penyampaian dari Fraksi PKB, anggota dewan Wawan Kurnianto mengusulkan agar fraksi-fraksi lainnya tidak perlu membacakan pendapat akhir mereka untuk efisiensi waktu. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan.

‎Fraksi-fraksi yang selanjutnya menyerahkan dokumen pendapat akhir secara tertulis adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, dan Fraksi PPKN.

‎Rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 2 oleh Siti Fatmawati, dan Pansus 4 oleh Anis Musthafa.

‎Pada dasarnya semua Fraksi dan Kedua Pansus tersebut menyatakan persetujuan atas pengesahan kedua Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.

‎Setelah seluruh proses dilalui, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak legislatif dan diserahkan kepada pihak eksekutif.

‎Menutup rangkaian rapat, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan sambutan sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.

‎Dengan disahkannya dua Perda tersebut, diharapkan akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan petani serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro. (Az)