JAKARTA – Dewan Pers berencana mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas sejumlah aspirasi organisasi perusahaan pers dan wartawan yang diterima sepanjang 2026.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan, pembahasan HPN perlu dilakukan melalui dialog terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
Menurutnya, perbedaan pandangan terkait penyelenggaraan HPN harus diarahkan menjadi ruang untuk membangun kesepahaman bersama.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Sejumlah usulan telah disampaikan kepada Dewan Pers, termasuk tawaran menjadi penyelenggara HPN 2027.
Ada pula gagasan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, sementara pelaksanaannya dilakukan bersama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Pembahasan ini turut dikaitkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, Keppres tersebut tidak secara khusus menentukan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara peringatan HPN.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers ingin mencari format penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh elemen pers.
PWI juga akan dilibatkan dalam pembahasan karena selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama,” tegasnya.
Keputusan menggelar pertemuan tersebut dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Selain mekanisme HPN, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 agar dasar hukum HPN dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi pers saat ini.
Pasalnya, Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, sedangkan kehidupan pers nasional kini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyempurnaan dasar hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola HPN dan mencerminkan semangat persatuan seluruh insan pers Indonesia. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,