‎Dituding Langgar SOP di Surabaya, Polres Bojonegoro Buka Kronologi Pengamanan Tegar

‎BOJONEGOROtimes.Id – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran SOP dalam pengamanan Tegar di Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

‎Kanit 2 Satnarkoba Polres Bojonegoro menegaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan administrasi penyidikan yang telah dilengkapi.

‎Kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seseorang di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

‎Dari pemeriksaan, petugas menemukan pil dan mendapat informasi mengenai pihak yang memasok barang tersebut.

‎Orang yang diamankan kemudian mengaku memperoleh pil dari rekannya dan menjualnya kembali.

‎Dari pemeriksaan, polisi menyebut terdapat transaksi senilai Rp350 ribu, sementara barang tersebut dibeli dengan harga Rp170 ribu.

‎Penyidik selanjutnya menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dan melengkapi laporan polisi serta surat perintah penyidikan.

‎Tersangka awal yang disebut Bayu kemudian memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Surabaya.

‎“Pengembangan ke Surabaya itu berdasarkan laporan polisi yang sudah jadi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas Kanit 2 Narkoba.

‎Berbekal keterangan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Bojonegoro bergerak ke Kecamatan Kenjeran untuk melakukan pengembangan perkara.

‎Sebelum menuju lokasi, petugas mengaku berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran terkait keamanan dan kondisi wilayah.

‎Petugas juga sempat meminta pendampingan, namun disebutkan bahwa personel Polsek Kenjeran akan mengikuti dari luar.

‎Sesampainya di lokasi, anggota Polres Bojonegoro mengetuk pintu dan memperkenalkan diri sebagai petugas Satnarkoba.

‎Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta menjelaskan tujuan kedatangan terkait pengembangan perkara Bayu.

‎Menurut polisi, Tegar kemudian diminta menunjukkan barang yang masih disimpan dan barang tersebut diperlihatkan dari dalam sebuah tas.

‎Tegar beserta barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan.

‎Kanit 2 Satnarkoba membantah jika pengembangan perkara tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.

‎Ia menegaskan seluruh tahapan mengacu pada laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal, serta keterangan mengenai sumber barang.

‎“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegasnya.

‎Polres Bojonegoro menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi mengenai prosedur pengembangan perkara di wilayah Kenjeran. (*)