BOJONEGOROtimes.Id – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran SOP dalam pengamanan Tegar di Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Bojonegoro menegaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan administrasi penyidikan yang telah dilengkapi.
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seseorang di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan pil dan mendapat informasi mengenai pihak yang memasok barang tersebut.
Orang yang diamankan kemudian mengaku memperoleh pil dari rekannya dan menjualnya kembali.
Dari pemeriksaan, polisi menyebut terdapat transaksi senilai Rp350 ribu, sementara barang tersebut dibeli dengan harga Rp170 ribu.
Penyidik selanjutnya menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dan melengkapi laporan polisi serta surat perintah penyidikan.
Tersangka awal yang disebut Bayu kemudian memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Surabaya.
“Pengembangan ke Surabaya itu berdasarkan laporan polisi yang sudah jadi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas Kanit 2 Narkoba.
Berbekal keterangan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Bojonegoro bergerak ke Kecamatan Kenjeran untuk melakukan pengembangan perkara.
Sebelum menuju lokasi, petugas mengaku berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran terkait keamanan dan kondisi wilayah.
Petugas juga sempat meminta pendampingan, namun disebutkan bahwa personel Polsek Kenjeran akan mengikuti dari luar.
Sesampainya di lokasi, anggota Polres Bojonegoro mengetuk pintu dan memperkenalkan diri sebagai petugas Satnarkoba.
Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta menjelaskan tujuan kedatangan terkait pengembangan perkara Bayu.
Menurut polisi, Tegar kemudian diminta menunjukkan barang yang masih disimpan dan barang tersebut diperlihatkan dari dalam sebuah tas.
Tegar beserta barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan.
Kanit 2 Satnarkoba membantah jika pengembangan perkara tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.
Ia menegaskan seluruh tahapan mengacu pada laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal, serta keterangan mengenai sumber barang.
“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegasnya.
Polres Bojonegoro menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi mengenai prosedur pengembangan perkara di wilayah Kenjeran. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,