BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030 serta Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026), setelah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus).
Juru Bicara Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., mengatakan persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan agar pelaksanaan kedua perda benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang disahkan harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
”Fraksi PKB menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan harapan implementasinya mampu memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Suparno.
Untuk Raperda Kepariwisataan, PKB menekankan pentingnya pengembangan desa wisata, optimalisasi potensi Geopark Bojonegoro, pelestarian lingkungan, serta menjaga budaya lokal.
Selain itu, penyusunan kebijakan juga diminta tetap mengacu pada regulasi nasional agar pembangunan pariwisata berjalan berkelanjutan.
Sementara pada Raperda Kabupaten Layak Anak, PKB menegaskan perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, dan dunia usaha.
Fraksi PKB berharap perda tersebut mampu menghadirkan layanan yang lebih ramah anak serta memperkuat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,