‎Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Dishub Perketat Pengawasan Jukir dan Perlintasan KA

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi B DPRD Bojonegoro meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan parkir gratis di sejumlah titik, dan perlintasan kereta api yang belum ada palang pintu.

‎Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang digelar bersama Dishub, Senin (27/7/2026). Selain parkir, dewan juga menyoroti aspek keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

‎Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan warga mengenai masih adanya juru parkir yang menerima uang di kawasan parkir gratis.

‎Menurutnya, meski uang diberikan secara sukarela, praktik tersebut tetap perlu dihentikan.

‎”Kalau kawasan itu sudah ditetapkan gratis, maka jukir tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat,” katanya.

‎Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro menegaskan, kebijakan parkir gratis harus diterapkan tanpa adanya pungutan kepada pengguna kendaraan.

‎Menurutnya, aturan tersebut wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

‎”Zona parkir gratis harus benar-benar bebas dari pungutan. Juru parkir tidak boleh menerima uang dari pengguna kendaraan,” tegasnya.

‎Ia juga meminta perhatian terhadap perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu.

‎Kondisi itu dinilai masih berisiko menimbulkan kecelakaan sehingga perlu segera ditangani melalui koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

‎”Harapan kami, seluruh perlintasan yang masih tanpa palang pintu bisa segera mendapatkan penanganan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

‎Anggota Komisi B, Sigit Kushariyanto, menyebut sebagian laporan masyarakat bahkan dilengkapi bukti foto.

‎Ia menilai pembinaan terhadap juru parkir harus diperkuat agar seluruh petugas memahami aturan yang berlaku.

‎”Kami menerima laporan beserta dokumentasi. Pembinaan perlu ditingkatkan supaya tidak muncul anggapan aturan parkir gratis hanya sebatas slogan,” ujarnya.

‎Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro menjelaskan pembinaan kepada juru parkir telah dilakukan secara rutin setiap bulan.

‎Pihaknya terus mengingatkan seluruh petugas agar tidak menarik pembayaran dari kendaraan berpelat Bojonegoro di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis.

‎”Setiap bulan kami memberikan pembinaan dan menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan uang di zona parkir gratis,” jelasnya.

‎Dalam rapat itu, Dishub juga mengajukan tambahan anggaran untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Umum (JKU) pada Perubahan APBD 2026 karena kebutuhan dinilai melebihi alokasi sebelumnya.

‎Komisi B berharap pengawasan parkir gratis semakin optimal serta koordinasi dengan PT KAI terkait pemasangan palang pintu terus diperkuat demi meningkatkan keselamatan masyarakat. (Az)