BOJONEGOROtimes.Id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik.
Kegiatan nonfisik juga menjadi perhatian melalui sosialisasi hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.
Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Kesongo pada Jumat (24/7/2026).
Sosialisasi menghadirkan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyediakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, layanan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.
”Melalui program bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, tidak lagi kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka berhak memperoleh pendampingan tanpa terbebani biaya,” ujar Erix.
Selain membahas bantuan hukum, Erix mengajak masyarakat mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan desa.
Ia menilai peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tiga pilar desa sangat penting sebagai mediator agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
”Dengan begitu, konflik tidak semakin meluas dan hubungan sosial tetap terjaga. Jangan sampai kejadian di Kedungadem yang belakangan ini terjadi terulang lagi,” tegasnya.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129 ini, DPRD Bojonegoro berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, damai, serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,