‎Pemotor Terluka Usai Tertabrak KA Commuter Line Arjonegoro di Perlintasan Sukodadi Lamongan

LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dan sepeda motor terjadi di perlintasan sebidang berpalang pintu KM 178 (JPL 298), Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

‎Akibat insiden tersebut, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

‎Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan Honda Scoopy bernomor polisi S-5814-KR dengan KA Commuter Line Arjonegoro yang melaju dari arah barat menuju timur.

‎”Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di perlintasan kereta api KM 178 (JPL 298) Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi,” ujar IPDA M. Hamzaid.

‎Korban diketahui berinisial SNA (25), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

‎Selain mengalami luka akibat benturan, sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan.

‎Berdasarkan hasil olah tempat kejadian dan keterangan sejumlah saksi, korban saat itu melaju dari arah selatan ke utara.

‎Meski palang pintu sudah ditutup sebagai tanda kereta akan melintas, korban diduga tetap berusaha melewati perlintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

‎”Diduga korban tetap menerobos perlintasan ketika palang pintu sudah ditutup. Karena jarak kereta sangat dekat, kecelakaan pun tidak bisa dihindari,” jelasnya.

‎Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama personel Polsek Sukodadi segera menuju lokasi.

‎Polisi mengamankan area kejadian, mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis, serta mengumpulkan barang bukti berupa serpihan kendaraan di sekitar lokasi.

‎Kasihumas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar selalu menaati rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas saat melintas di perlintasan sebidang kereta api demi menghindari kecelakaan serupa.

‎”Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan pernah menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patuhi aturan dan utamakan keselamatan saat berkendara,” tegas IPDA M. Hamzaid. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *