‎Anak Hamil di Luar Nikah, Polres Bojonegoro Tangkap Ibu Kandung Tersangka Aborsi

BOJONEGOROtimes.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengguguran kandungan.

‎Perempuan tersebut diduga memberikan obat yang menyebabkan kandungan anak kandungnya gugur.

‎Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

‎Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga.

‎Ia menegaskan penyidik telah menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎”Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat luas. Untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim,” ujar AKBP Afrian.

‎Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima polisi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim medis di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban mendapatkan perawatan.

‎Menurut AKP Cipto, pada tahap awal pemeriksaan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

‎Ia menyebut anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan.

‎Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis mengungkap fakta yang berbeda.

‎”Pada awalnya, tersangka E memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, dengan menyebutkan bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa hingga mengeluarkan cairan,” jelasnya.

‎Penyidik kemudian menemukan bahwa korban mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang diduga diberikan oleh tersangka.

‎Obat tersebut memicu kontraksi rahim hingga janin yang diperkirakan berusia sekitar 20 minggu dengan berat sekitar 300 gram keluar dalam keadaan meninggal dunia.

‎Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan E sebagai tersangka.

‎Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui tindakannya dipicu rasa malu karena anaknya hamil di luar pernikahan.

‎Kekhawatiran terhadap pandangan keluarga dan lingkungan sekitar membuatnya mengambil keputusan yang berujung pada proses hukum.

‎”Rasa malu yang mendalam itulah yang membuatnya mengambil keputusan keliru dengan memberikan obat tersebut kepada putrinya,” terang AKP Cipto.

‎Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

‎Di antaranya telepon genggam merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

‎Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari berkas penyidikan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengguguran kandungan dengan persetujuan ibu yang mengandung.

‎Penyidik menegaskan proses pemberkasan tengah diselesaikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

‎”Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini proses penyidikan sedang diselesaikan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna tahap penuntutan,” pungkas AKP Cipto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *