SIDOARJO – Dewan Pers menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan akurasi, verifikasi, independensi, serta tanggung jawab redaksi.
Penegasan itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar SMSI Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Kamis (18/6/2026).
Menurut Maha, ruang digital kini dipenuhi berbagai sumber informasi, mulai dari kreator konten, akun media sosial, hingga agregator berita.
Namun, pers profesional memiliki standar yang berbeda karena didukung badan hukum, struktur redaksi, kode etik jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
”Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.
Ia juga mengingatkan agar sengketa pemberitaan lebih dulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kebebasan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
”Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujar Maha.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers mengakui AI dapat membantu proses jurnalistik, seperti transkripsi, riset awal, hingga pengolahan data.
Meski demikian, penggunaan AI harus tetap berada di bawah pengawasan redaksi untuk mencegah bias, plagiarisme, manipulasi visual, maupun penyebaran informasi yang keliru.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Verifikasi menjadi pembeda antara media profesional dengan akun anonim atau penyebar konten yang tidak memiliki tanggung jawab jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, masa depan jurnalisme tetap ditentukan oleh integritas manusia, sementara AI hanyalah alat pendukung. (*)













Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,