‎Dewan Pers Tegaskan AI Tidak Boleh Gantikan Verifikasi dan Etika Jurnalistik

SIDOARJO – Dewan Pers menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan akurasi, verifikasi, independensi, serta tanggung jawab redaksi.

‎Penegasan itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar SMSI Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Kamis (18/6/2026).

‎Menurut Maha, ruang digital kini dipenuhi berbagai sumber informasi, mulai dari kreator konten, akun media sosial, hingga agregator berita.

‎Namun, pers profesional memiliki standar yang berbeda karena didukung badan hukum, struktur redaksi, kode etik jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

‎”Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.

‎Ia juga mengingatkan agar sengketa pemberitaan lebih dulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kebebasan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

‎”Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujar Maha.

‎Dalam kesempatan itu, Dewan Pers mengakui AI dapat membantu proses jurnalistik, seperti transkripsi, riset awal, hingga pengolahan data.

‎Meski demikian, penggunaan AI harus tetap berada di bawah pengawasan redaksi untuk mencegah bias, plagiarisme, manipulasi visual, maupun penyebaran informasi yang keliru.

‎Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

‎Verifikasi menjadi pembeda antara media profesional dengan akun anonim atau penyebar konten yang tidak memiliki tanggung jawab jurnalistik.

‎Menurut Dewan Pers, masa depan jurnalisme tetap ditentukan oleh integritas manusia, sementara AI hanyalah alat pendukung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *