BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Baureno, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Operasi diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Baureno sebelum tim bergerak ke lapangan.
Sebanyak 30 personel dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri, dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Tim dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga menjual barang kena cukai tanpa ketentuan yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan operasi tersebut bertujuan menciptakan tata niaga yang tertib dan sesuai aturan.
Selain penindakan, kegiatan juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini juga sarana edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Yoppy Rahmat Wijaya.
Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.
Melalui sinergi lintas sektor dan langkah pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat serta mampu mendukung iklim usaha yang sehat di Kabupaten Bojonegoro. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,