‎Bantuan Bibit Tembakau di Bojonegoro Kini Lebih Praktis, Ini Syarat Pengajuannya

BOJONEGOROtimes.Id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro terus menyalurkan bantuan bibit tembakau berkualitas kepada petani melalui mekanisme pengajuan yang kini dibuat lebih sederhana dan terarah.

‎Skema ini diterapkan agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan mudah diakses kelompok tani.

‎Proses pengusulan dilakukan secara kolektif melalui kelembagaan tani yang resmi.

‎Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda DKPP Bojonegoro, Bambang Wahyudi, menjelaskan, bahwa pengajuan cukup melalui surat permohonan dari Ketua Poktan atau Gapoktan.

‎Selain itu, wajib dilampirkan fotokopi KTP petani yang akan melakukan pembibitan atau mbedeng.

‎Hal ini menjadi dasar verifikasi penerima bantuan benih tembakau.

‎“Untuk syarat pengajuan benih tembakau cukup proposal ringkas dari kelompok tani yang ditandatangani ketua serta dilampiri KTP anggota yang melakukan mbedeng,” ujar Bambang.

‎Data tersebut digunakan untuk menyusun CPCL dan menentukan luasan lahan.

‎“Dari data itu akan muncul CPCL lengkap beserta luas tanamnya secara akurat,” tambahnya.

‎DKPP Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh pengajuan harus berbasis kelembagaan tani, agar distribusi bantuan lebih efektif dan tidak menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

‎Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran bibit tembakau lebih cepat dan merata.

‎Selain itu, hasil produksi petani diharapkan meningkat dan lebih kompetitif di pasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *