Polres Lamongan Bongkar Peredaran Sabu, Tersangka Warga Paciran Ditangkap di Brondong

LAMONGAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan terus digencarkan melalui operasi dan penyelidikan intensif.

‎Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu.

‎Seorang pemuda diamankan dalam operasi tersebut di wilayah Brondong.

‎Petugas mengamankan seorang pria berinisial IDK (27) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

‎Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan hasil penyelidikan.

‎Lokasi pengungkapan berada di area pinggir jalan Kelurahan Brondong.

‎Kasatresnarkoba melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan informasi masyarakat.

‎Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

‎Dan pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penindakan.

‎Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil.

‎Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat total 0,43 gram dan lainnya.

‎Selain itu turut diamankan uang tunai, ponsel, tas, dan sepeda motor.

‎Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal dalam UU Narkotika serta ketentuan hukum pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.

‎Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

‎Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keras agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun tanpa kecuali.

‎“Peredaran narkotika merupakan musuh bersama,” tegas IPDA M. Hamzaid.

‎Ia mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *