‎Kasus Penggelapan, Ketua SLJ Nganjuk Yulma Hadapi Tuntutan Jaksa di PN

NGANJUK – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha alias Yulma, ‎dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan penggelapan.

‎Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (4/6/2026).

‎Majelis hakim dipimpin M. Gazali Arief menggelar sidang di Ruang Kartika mulai pukul 10.50 WIB.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

‎Ia menegaskan perbuatan tersebut melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

‎Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

‎Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.

‎Setelah itu, perkara akan memasuki tahap putusan akhir oleh majelis hakim PN Nganjuk.

‎Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sidang ini menjadi lanjutan dari rangkaian perkara dugaan penggelapan tersebut.

‎“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ryan Kurniawan.‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed