NGANJUK – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha alias Yulma, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan penggelapan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim dipimpin M. Gazali Arief menggelar sidang di Ruang Kartika mulai pukul 10.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Ia menegaskan perbuatan tersebut melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
Setelah itu, perkara akan memasuki tahap putusan akhir oleh majelis hakim PN Nganjuk.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ini menjadi lanjutan dari rangkaian perkara dugaan penggelapan tersebut.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ryan Kurniawan.(*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,