BOJONEGOROtimes.Id – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Bojonegoro itu menjadi wadah penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana tertentu.
Forum tersebut diikuti berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta jajaran penyidik Polri dan PPNS dari sejumlah instansi di wilayah Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penerapan KUHAP terbaru dalam proses penanganan perkara serta pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan penyidik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, perubahan regulasi melalui pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.
Menurutnya, pemahaman yang baik akan memudahkan pelaksanaan tugas penyidikan secara tepat dan sesuai prosedur.
“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Karena itu, seluruh penyidik, baik Polri maupun PPNS, perlu memahami substansi dan implementasinya secara menyeluruh,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara penyidik Polri dan PPNS harus terus diperkuat melalui koordinasi yang intensif dengan fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun substansi perkara.
Menurut Afrian, keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut aparat penegak hukum untuk semakin memahami hubungan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
Pemahaman tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan proses penyidikan yang profesional dan akuntabel.
“Penyidik Polri dan PPNS dituntut memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui forum sosialisasi ini, Polres Bojonegoro berharap kapasitas dan kompetensi para penyidik semakin meningkat.
Dengan bekal pemahaman hukum yang kuat serta sinergi yang baik antarinstansi, pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Bojonegoro diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
“Penyidik harus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, institusi, dan negara,” pungkas Afrian. (*)
SEO Keywords
Polres Bojonegoro, KUHAP baru 2026, sosialisasi KUHAP Bojonegoro, PPNS Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, implementasi KUHAP, penyidik Polri dan PPNS, penegakan hukum Bojonegoro, forum hukum Polres Bojonegoro, KUHP dan KUHAP terbaru.


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,