BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat memperkuat pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik di semua jenjang pendidikan berlangsung objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Dalam aturan itu, KPK menegaskan larangan gratifikasi, suap, praktik titipan, pungutan liar, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas selama proses penerimaan siswa baru.
Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan bahwa penerimaan siswa baru masih menjadi sektor yang rawan terjadi pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemantauan KPK, sejumlah daerah masih menemukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi peserta didik.
“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan diminta menjadi contoh dalam menjaga integritas dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, proses SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Selain pungutan liar seperti uang bangku, biaya daftar ulang, dan pembelian atribut tanpa dasar hukum, KPK juga masih menemukan praktik titipan calon siswa.
Tak hanya itu, terdapat pula indikasi manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.
Inspektorat Bojonegoro mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat maupun aplikasi GOL KPK guna mendukung proses penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,