‎SMSI Dukung ADI, Desak Negara Reformasi Kesejahteraan Naikkan Gaji Dosen

JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

‎Dalam permohonannya, ADI meminta adanya ketentuan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).

‎Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup.

‎Kondisi tersebut dinilai mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

‎”Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam sidang uji materi di MK.

‎ADI menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan bagian penting dari reformasi pendidikan tinggi.

‎Menurut organisasi tersebut, dukungan negara terhadap profesi dosen akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

‎Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

‎Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa peningkatan gaji dosen bukan semata persoalan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut masa depan dunia pendidikan nasional.

‎”Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).

‎Firdaus menambahkan, rata-rata pendapatan dosen di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.

‎Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI agar dosen memperoleh standar penghasilan yang lebih layak melalui kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *