JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ADI meminta adanya ketentuan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
”Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam sidang uji materi di MK.
ADI menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan bagian penting dari reformasi pendidikan tinggi.
Menurut organisasi tersebut, dukungan negara terhadap profesi dosen akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa peningkatan gaji dosen bukan semata persoalan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut masa depan dunia pendidikan nasional.
”Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menambahkan, rata-rata pendapatan dosen di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI agar dosen memperoleh standar penghasilan yang lebih layak melalui kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,