‎Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung dari Tabung 50 Kg

BOJONEGOROtimes.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non subsidi 50 kilogram.

‎Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

‎Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kapas.

‎Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JI.

‎“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kapas,” ujar AKBP Afrian saat memberikan keterangan kepada awak media.

‎Dalam praktiknya, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus.

‎Setelah tabung besar terisi penuh, pelaku memasang segel lalu menjual kembali gas tersebut dengan harga lebih murah dibanding harga pasar resmi.

‎Menurut Kapolres, penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

‎Saat tiba di lokasi, petugas mencium aroma gas menyengat dari bangunan samping rumah tersangka.

‎“Ketika dilakukan pengecekan, anggota menemukan aktivitas pemindahan gas LPG subsidi ke tabung 50 kilogram menggunakan alat rakitan berupa selang regulator,” jelasnya.

‎Polisi juga menemukan modus lain yang digunakan pelaku untuk mempercepat proses pemindahan gas.

‎Tersangka memanfaatkan es batu yang ditempatkan di atas tabung LPG ukuran 50 kilogram agar suhu tabung menjadi lebih dingin sehingga gas lebih mudah berpindah.

‎“Untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi 3 kilogram,” kata AKBP Afrian.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.

‎Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan gas melalui tutorial yang diperoleh dari media sosial.

‎Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti.

‎Di antaranya lima set selang regulator, 13 tabung LPG 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi berisi, 138 tabung kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

‎Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

‎Pengoplosan yang dilakukan tanpa standar keamanan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Afrian.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *