BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mengoperasikan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari pada Kamis (23/04/2026).
Peluncuran fasilitas ini disertai kegiatan sosialisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Perikanan serta pelaku usaha daging.
Para jagal, pemasok, hingga pedagang turut hadir untuk memahami sistem operasional RPH tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemotongan hewan di daerah.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kehadiran RPH Banjarsari merupakan bentuk peningkatan layanan publik.
Fokus utamanya adalah menjamin kualitas produk pangan asal hewan agar lebih aman dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, fasilitas ini juga memastikan proses pemotongan sesuai dengan standar kesehatan dan kehalalan.
“RPH ini menjadi langkah nyata untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kehalalan daging di Bojonegoro,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai pusat pemotongan hewan.
Menurutnya, RPH Banjarsari telah memenuhi standar operasional serta didukung legalitas yang jelas.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemotongan diharapkan lebih tertib dan terkontrol.
“Seluruh pelaku usaha kami dorong memusatkan aktivitas pemotongan di RPH ini,” tambahnya.
RPH Banjarsari dirancang sebagai layanan terpadu dengan pengawasan ketat sebelum dan sesudah penyembelihan.
Setiap hewan yang masuk wajib melalui pemeriksaan kesehatan guna memastikan bebas penyakit.
Hanya hewan sehat dan bukan betina produktif yang diperbolehkan untuk dipotong.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas hasil sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan.
Penerapan standar kebersihan juga menjadi perhatian utama dalam operasional RPH tersebut.
Setelah proses penyembelihan, penanganan daging dilakukan secara higienis agar tetap layak konsumsi.
Fasilitas pendukung seperti air bersih, tenaga medis hewan, hingga juru sembelih halal telah disiapkan.
Seluruh unsur ini mendukung terciptanya produk daging yang aman dan berkualitas.
Dari sisi kapasitas, RPH Banjarsari mampu melayani pemotongan hingga 15 ekor sapi setiap hari.
Selain itu, fasilitas ini juga dapat menangani sekitar 30 ekor kambing atau domba per hari.
Kemampuan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Sekaligus mendukung distribusi daging yang lebih terjamin kualitasnya di pasaran.
Status RPH Banjarsari kini telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kepastian tersebut diperoleh melalui proses hukum panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung telah menguatkan status kepemilikan.
Dengan dasar hukum yang kuat, operasional RPH kini berjalan lebih optimal.
Dengan berfungsinya RPH Banjarsari, sistem pemotongan hewan di Bojonegoro diharapkan semakin tertata.
Pemerintah menargetkan terciptanya proses yang higienis, aman, dan sesuai standar yang berlaku.
Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas daging pun diharapkan meningkat signifikan.
Ke depan, fasilitas ini menjadi penopang penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. (Prokopim)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,