‎Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL, Utamakan Pendekatan Humanis

LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali meningkatkan intensitas penataan pedagang kaki lima (PKL) guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

‎Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan nyaman.

‎Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.

‎Dengan kondisi yang tertib, diharapkan ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak.

‎Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum.

Selain itu, penertiban juga bertujuan mencegah terjadinya kemacetan maupun gangguan keselamatan di jalan.

‎PKL yang berjualan di area terlarang dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.

‎Karena itu, penataan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis.

‎Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban mengacu pada aturan yang berlaku.

Dasar hukum tersebut tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

‎Selain itu, juga diperkuat dengan Perda Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL.

‎“Aturan ini menjadi pedoman kami dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” ujarnya.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan hingga badan jalan.

Terutama di jalur utama yang memiliki volume lalu lintas cukup tinggi.

‎Keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎“Kami memberikan peringatan langsung kepada pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum,” kata Jarwito.

‎Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penertiban.

Petugas mengedepankan komunikasi yang baik melalui sosialisasi dan imbauan.

‎Langkah ini dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menaati aturan.

‎“Kami mengutamakan cara humanis agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” jelasnya.

‎Jarwito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang.

Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

‎Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban kota.

‎“Silakan berjualan, tetapi harus sesuai lokasi yang sudah disediakan,” tegasnya.

‎Selain di wilayah perkotaan, pengawasan juga dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

Satpol PP akan terus memantau apabila ditemukan pelanggaran serupa di luar kota.

‎Penertiban juga menyasar aktivitas lain yang melanggar aturan, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal.

‎Langkah ini diambil demi menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.

‎Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap tercipta sinergi antara pedagang dan aparat.

Penataan yang baik diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

‎Di sisi lain, ketertiban kota juga dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

‎“Dengan kepatuhan terhadap aturan, keseimbangan antara ekonomi dan ketertiban bisa tercapai,” pungkas Jarwito. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *