LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Senin (30/03/2026) di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi dan dihadiri Bupati, Forkopimda, serta jajaran OPD.
Agenda ini menjadi langkah strategis dalam penyesuaian regulasi daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi memastikan rapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyatakan kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
“Kehadiran anggota dewan telah mencapai kuorum, dengan ini rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Freddy menjelaskan perubahan Propemperda dilakukan berdasarkan hasil asistensi dan supervisi dari biro hukum Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, terdapat usulan tambahan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang perlu diakomodasi.
“Perubahan ini merupakan hasil koordinasi dan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Ahmad Fathoni menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Propemperda.
Ia menegaskan penyusunan Propemperda harus berlandaskan aturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
“Setiap penyusunan Propemperda harus didasarkan pada perintah regulasi lebih tinggi, rencana pembangunan, serta aspirasi masyarakat,” katanya.
Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas rancangan peraturan daerah.
Fathoni mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam usulan raperda inisiatif DPRD.
Raperda tentang pendidikan gratis pada jenjang dasar diputuskan untuk ditinjau ulang.
“Judul raperda diubah menjadi pendidikan karakter Pancasila, wawasan kebangsaan, serta antikorupsi,” ungkapnya.
Perubahan ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan penambahan raperda terkait penyertaan modal daerah.
Salah satunya untuk Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan dalam pengembangan layanan air minum.
“Penambahan ini penting untuk mendukung penguatan pelayanan publik dan infrastruktur daerah,” jelas Fathoni.
Usulan tersebut telah disepakati bersama pemerintah daerah dalam pembahasan.
Dalam kesimpulannya, Bapemperda meminta persetujuan forum paripurna atas perubahan Propemperda 2026.
Perubahan ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengajuan raperda ke depan.
“Kami mohon agar perubahan Propemperda ini dapat disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Ketua DPRD selanjutnya menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Forum rapat secara aklamasi menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dengan demikian, perubahan tersebut resmi ditetapkan sebagai pedoman legislasi daerah.
Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam pembentukan regulasi di Lamongan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan gambaran umum kinerja pemerintahan daerah.
“Sepanjang 2025, pembangunan daerah tetap berjalan on track dan menghasilkan capaian positif,” ujarnya.
Penyampaian LKPJ Bupati tersebut menjadi bagian evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,