‎Dini Hari Ricuh, Polres Lamongan Tertibkan Konvoi Liar dan Sound Horeg

LAMONGAN – Aparat Polres Lamongan bergerak sigap merespons laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang dinilai meresahkan.

‎Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (20/3/2026) dini hari dan memicu keluhan warga.

Laporan menyebut adanya kebisingan serta aksi konvoi yang mengganggu ketertiban umum.

‎Polisi pun langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

‎Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai kendaraan roda empat yang membawa sound horeg dengan suara keras.

Kendaraan tersebut diketahui melintas dari wilayah Tambakboyo menuju pusat Kota Lamongan.

‎Suara musik yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

‎Selain itu, aksi tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan di malam hari.

‎Tak hanya itu, laporan lain menyebut adanya rombongan remaja yang melakukan konvoi di sekitar Alun-Alun Lamongan.

Aksi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan keresahan masyarakat.

‎Kehadiran mereka di jalan raya dengan cara berkelompok memicu kekhawatiran akan potensi gangguan kamtibmas.

‎Situasi tersebut membuat warga meminta aparat segera turun tangan.

‎Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Daniar V dari unit Pamapta memimpin tim gabungan untuk melakukan penertiban.

‎Personel yang diterjunkan berasal dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta Polres Lamongan.

‎Petugas langsung menuju titik lokasi untuk menghentikan aktivitas para remaja tersebut.

‎Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah situasi semakin tidak terkendali.

‎Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Pendataan dilakukan guna mengetahui identitas serta peran masing-masing.

‎Langkah ini juga sebagai upaya pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

‎Remaja yang diamankan berasal dari dua kelompok, yakni pengguna sound horeg dan peserta konvoi.

Kelompok sound horeg terdiri dari AB (19), W (14), dan RN (17) yang merupakan warga Kecamatan Sarirejo.

‎Sementara kelompok konvoi melibatkan beberapa pelajar dari berbagai wilayah di Lamongan.

‎Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

‎Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Baik mobil yang digunakan untuk sound horeg maupun sepeda motor peserta konvoi ditahan sementara.

‎Seluruh kendaraan dikenai sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

‎Proses penindakan dilakukan di Mapolres Lamongan sesuai prosedur yang berlaku.

‎Sementara itu, para remaja yang diamankan tidak ditahan dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

Namun, mereka diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

‎Orang tua juga diminta turut bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya.

‎Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan preventif dan edukatif.

‎Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari.

‎“Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak terlibat kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban demi keamanan bersama.

‎Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak melakukan konvoi liar maupun penggunaan sound horeg berlebihan.

Kegiatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

‎Selain itu, aksi tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat luas.

‎Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi di wilayah Lamongan tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *