LAMONGAN – Aparat Polres Lamongan bergerak sigap merespons laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang dinilai meresahkan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (20/3/2026) dini hari dan memicu keluhan warga.
Laporan menyebut adanya kebisingan serta aksi konvoi yang mengganggu ketertiban umum.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai kendaraan roda empat yang membawa sound horeg dengan suara keras.
Kendaraan tersebut diketahui melintas dari wilayah Tambakboyo menuju pusat Kota Lamongan.
Suara musik yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, aksi tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan di malam hari.
Tak hanya itu, laporan lain menyebut adanya rombongan remaja yang melakukan konvoi di sekitar Alun-Alun Lamongan.
Aksi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Kehadiran mereka di jalan raya dengan cara berkelompok memicu kekhawatiran akan potensi gangguan kamtibmas.
Situasi tersebut membuat warga meminta aparat segera turun tangan.
Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Daniar V dari unit Pamapta memimpin tim gabungan untuk melakukan penertiban.
Personel yang diterjunkan berasal dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta Polres Lamongan.
Petugas langsung menuju titik lokasi untuk menghentikan aktivitas para remaja tersebut.
Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah situasi semakin tidak terkendali.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pendataan dilakukan guna mengetahui identitas serta peran masing-masing.
Langkah ini juga sebagai upaya pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Remaja yang diamankan berasal dari dua kelompok, yakni pengguna sound horeg dan peserta konvoi.
Kelompok sound horeg terdiri dari AB (19), W (14), dan RN (17) yang merupakan warga Kecamatan Sarirejo.
Sementara kelompok konvoi melibatkan beberapa pelajar dari berbagai wilayah di Lamongan.
Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Baik mobil yang digunakan untuk sound horeg maupun sepeda motor peserta konvoi ditahan sementara.
Seluruh kendaraan dikenai sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Proses penindakan dilakukan di Mapolres Lamongan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, para remaja yang diamankan tidak ditahan dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Namun, mereka diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua juga diminta turut bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan preventif dan edukatif.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari.
“Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak terlibat kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban demi keamanan bersama.
Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak melakukan konvoi liar maupun penggunaan sound horeg berlebihan.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, aksi tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat luas.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi di wilayah Lamongan tetap aman dan kondusif. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,