BOJONEGOROtimes.Id – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Bojonegoro selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Polsek Kedewan menggelar razia minuman keras (miras) ilegal, Minggu malam (1/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat.
Razia dilakukan di wilayah hukum Polsek Kedewan. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Operasi dipimpin Kanit Samapta IPDA Moh. Imron, S.H bersama sejumlah personel. Petugas menyasar warung dan lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dalam pemeriksaan di sebuah warung di Jalan Raya Beji Kedewan, polisi menemukan arak yang disimpan dalam botol air mineral.
Miras tersebut diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dari lokasi, petugas mengamankan lima botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak.
Total barang bukti yang disita diperkirakan sekitar 1,5 liter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kedewan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung.
Kapolsek Kedewan AKP Edy Priyono, S.H menegaskan bahwa razia ini sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas.
Menurutnya, peredaran miras kerap memicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan penertiban miras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan tertib. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,