‎Berikut Mekanisme Peralihan Peserta JKN ke PBPU di Bojonegoro, Tak Otomatis Berubah

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama BPJS Kesehatan menggelar talkshow bertema Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU, Selasa (3/2/2026).

‎Siaran ini disampaikan langsung melalui Radio Malowopati FM 95,8 Mhz dan dipandu host Lia Yunita.

‎Hadir sebagai narasumber Wiwik Indrawati dan Vivien Novarina dari BPJS Kesehatan Bojonegoro.

‎Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait aturan peralihan kepesertaan JKN.

‎Wiwik Indrawati menjelaskan bahwa PBPU merupakan istilah regulasi bagi peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

Menurutnya, kepesertaan JKN terbagi menjadi dua segmen besar, yakni PBI dan Non-PBI.

‎“Peserta PBI merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat,” jelas Wiwik.

‎Sementara Non-PBI mencakup PPU, peserta mandiri, serta penerima pensiun dari unsur pemerintah maupun swasta.

‎Ia menambahkan, ada segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, namun tidak masuk kategori PBI.

Peralihan ke PBPU wajib dilakukan dalam kondisi tertentu agar status tetap aktif.

‎“Anak PNS atau pekerja penerima upah yang sudah berusia di atas 21 tahun harus beralih menjadi peserta mandiri,” terangnya.

‎Termasuk anak keempat dan seterusnya serta mertua yang tidak masuk tanggungan utama.

‎Proses peralihan kini bisa dilakukan secara daring sehingga lebih praktis bagi masyarakat.

Besaran iuran PBPU ditetapkan Rp150 ribu untuk Kelas 1 dan Rp100 ribu untuk Kelas 2.

‎Sedangkan Kelas 3 sebesar Rp42 ribu per bulan, dengan peserta membayar Rp30 ribu karena subsidi pemerintah.

‎Skema ini memberi pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan layanan peserta.

‎Vivien Novarina menyoroti masih adanya anggapan bahwa perubahan status terjadi otomatis dalam sistem.

“Banyak yang mengira kepesertaan berubah sendiri, padahal harus dilaporkan terlebih dahulu,” ujarnya.

‎Ia menegaskan pekerja yang kontraknya berakhir juga wajib segera mengurus peralihan.

‎Jika tidak, kepesertaan bisa terhenti dan menghambat akses layanan kesehatan.

‎BPJS juga menjelaskan aturan kenaikan kelas perawatan di rumah sakit.

“Peserta Kelas 2 yang naik ke Kelas 1 cukup membayar selisih biaya, sedangkan ke VIP ditambah maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1,” terang Vivien.

‎Namun peserta Mandiri Kelas 3 tidak dapat naik kelas karena masih menerima subsidi.

‎Jika ingin fleksibel, peserta dapat memilih Kelas 1 atau Kelas 2 sejak awal pendaftaran.

‎Selain itu, BPJS mengingatkan pentingnya pelaporan perubahan data maksimal tujuh hari setelah terjadi perubahan.

Peserta yang meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan tetap tercatat aktif dan dikenakan iuran.

‎Bayi yang baru lahir wajib segera didaftarkan dan diperbarui data NIK serta namanya.

‎“Jika sampai bulan keempat belum diperbarui, sistem akan menonaktifkan kepesertaan bayi secara otomatis,” tegasnya.

‎Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat lebih memahami mekanisme peralihan ke PBPU.

Pemahaman yang baik dinilai penting agar kepesertaan tidak terputus.

‎Dengan status aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala administratif.

‎Edukasi berkelanjutan pun akan terus dilakukan untuk meningkatkan literasi JKN di Bojonegoro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *