Polres Tanjungperak Larang Sahur On The Road di Surabaya, Siap Bubarkan dan Tindak Tegas

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kota Surabaya selama bulan Ramadhan 2026.

‎Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Kepolisian juga akan mengoptimalkan patroli cipta kondisi di sejumlah titik rawan.

‎Patroli rutin tersebut digelar khususnya pada jam-jam menjelang sahur.

‎Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri, menegaskan bahwa kegiatan SOTR berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

‎Menurutnya, aktivitas konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan hingga petasan kerap memicu keresahan warga.

‎Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/2/2026).

‎“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” tegas Kompol Helena.

‎Lebih lanjut, Kompol Helena menjelaskan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan SOTR sering berujung kericuhan.

‎Tidak jarang terjadi aksi balap liar, konvoi ugal-ugalan, hingga perang sarung antar kelompok remaja.

‎Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.

‎“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

‎Petugas tidak akan segan membubarkan kerumunan yang terindikasi melakukan SOTR.

‎Penindakan akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

‎“Kami akan berikan sanksi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya.

‎Ia juga menambahkan, proses hukum dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran serius.

‎Misalnya membawa senjata tajam, menggunakan petasan ilegal, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.

‎Polisi dengan satu melati di pundaknya itu memastikan pengawasan akan diperketat sepanjang Ramadhan.

‎Langkah ini diambil demi menciptakan suasana ibadah yang aman dan kondusif.

‎Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing.

‎Menurutnya, kegiatan sahur keliling berpotensi mengganggu warga lain yang sedang beristirahat maupun beribadah.

‎Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat.

‎“Masyarakat dilarang melakukan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *