Hadirkan Camat dan Lurah, Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Tintas Sengketa Tanah Ledok Kulon

‎BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan pertemuan resmi di Ruang Komisi A untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan yang terjadi di Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro pada Rabu (18/2/2026).

‎Agenda ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan warga. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kehati-hatian.

‎Dalam forum tersebut, Komisi A menghadirkan Camat Bojonegoro, Lurah Ledok Kulon, serta Siti Musyarofah, warga RT 4 RW 1 Kelurahan Ledok Kulon, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam permasalahan.

‎Kehadiran para pihak dimaksudkan agar klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan berimbang.

‎Setiap unsur diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing. DPRD berperan sebagai mediator dalam jalannya diskusi.

‎Audiensi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi DPRD terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

‎Permasalahan yang dibahas berfokus pada aspek administrasi pertanahan serta legalitas kepemilikan lahan.

‎Masing-masing pihak memaparkan kronologi kejadian berikut dokumen yang menjadi dasar klaim.

‎Seluruh data disampaikan untuk menjadi bahan telaah bersama.

‎Komisi A menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

‎DPRD juga meminta pemerintah kecamatan dan desa melakukan pengecekan ulang administrasi serta pendalaman dokumen yang ada.

‎Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.

‎Selain itu, upaya tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *