BOJONEGOROtimes.Id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan pembenahan layanan administrasi kependudukan.
Salah satu prioritas utama saat ini adalah percepatan pembaruan Kartu Keluarga (KK) guna memastikan data kependudukan masyarakat Bojonegoro selalu akurat dan terkini.
Upaya Bojonegoro ini mencakup berbagai layanan, mulai dari perubahan elemen data dalam KK, pemecahan KK mandiri, hingga penambahan anggota keluarga baru akibat kelahiran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa validitas data KK memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan publik.
Data yang tidak diperbarui berpotensi menghambat layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Kartu Keluarga adalah dasar dari hampir seluruh pelayanan publik. Jika datanya tidak sesuai, maka layanan lain juga bisa terganggu,” jelasnya.
Yayan juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan perubahan data kependudukan.
Menurutnya, proses layanan saat ini sudah dipermudah dan dapat diajukan melalui pemerintah desa setempat.
“Jangan menunggu saat kondisi mendesak. Silakan segera mengurus, karena prosedurnya sudah kami sederhanakan dan petugas siap melayani,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat memahami alur pelayanan, Dukcapil Bojonegoro juga menyampaikan rincian persyaratan sesuai jenis layanan KK.
Setiap permohonan disesuaikan dengan kebutuhan administrasi warga dan dapat diproses selama dokumen pendukung telah lengkap.
Layanan perubahan data KK diperuntukkan bagi warga yang mengalami kesalahan penulisan atau perubahan status pendidikan maupun pekerjaan.
Pemohon cukup membawa KK asli, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung seperti ijazah atau buku nikah.
Sementara itu, layanan pecah Kartu Keluarga biasanya diajukan oleh pasangan baru menikah atau warga yang ingin membentuk KK mandiri.
Persyaratan utamanya adalah membawa KK asal, surat pengantar desa, serta dokumen pendukung lain jika diperlukan.
Adapun penambahan anggota keluarga akibat kelahiran, pemohon diwajibkan membawa KK asli, surat pengantar desa, serta surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau tenaga medis yang berwenang.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pembaruan data kependudukan. Dengan data yang akurat, pelayanan publik akan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” pungkas Yayan Rohman. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,