BOJONEGOROtimes.Id — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sejumlah informasi yang beredar memunculkan beragam tanggapan, mulai dari persoalan teknis hingga isu keterbukaan dalam pelaksanaannya.
Situasi ini mendorong perhatian publik terhadap jalannya program strategis nasional tersebut.
Pihak desa pun akhirnya memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang.
Ketua PTSL Desa Mudung, Roni, menyampaikan bahwa secara umum program ini mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat.
Menurutnya, warga yang mengikuti program tersebut merasakan langsung manfaat yang diberikan.
“Mayoritas masyarakat mendukung karena program ini membantu memberikan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai kehadiran PTSL sangat penting bagi warga dalam aspek legalitas kepemilikan.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa manfaat PTSL tidak hanya berhenti pada kepemilikan sertifikat semata.
Program ini juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.
Dengan adanya dokumen resmi, warga memiliki posisi yang lebih kuat dalam berbagai urusan finansial.
“Dengan sertifikat, masyarakat lebih mudah mengakses permodalan dan mengembangkan usaha,” tambahnya.
Dalam proses pelaksanaannya, tim PTSL Desa Mudung menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai dari pendataan awal, verifikasi berkas, hingga pengajuan sertifikat dilakukan secara bertahap.
Seluruh proses melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan data.
Hal ini dilakukan agar hasil yang dicapai sesuai dengan target program pemerintah.
Upaya percepatan juga dilakukan oleh tim di lapangan demi memenuhi target penyelesaian.
Bahkan, pekerjaan kerap dilanjutkan hingga malam hari untuk mengejar waktu.
Mad Jaeni mengungkapkan bahwa dedikasi tim menjadi kunci utama dalam percepatan tersebut.
“Kami berupaya maksimal agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama, sehingga pekerjaan sering dilakukan hingga lembur,” katanya.
Meski mendapat respons positif, sejumlah pihak tetap menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Selain itu, pengawasan juga diperlukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Sebagai program strategis nasional, PTSL memiliki peran besar dalam mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Program ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria di masyarakat.
Warga Desa Mudung pun kini berharap pelaksanaan PTSL dapat segera selesai dengan hasil optimal.
Harapan tersebut menjadi dorongan agar program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,