‎Polsek Sambeng Bersama Tim Jaka Tingkir Bekuk Pelaku Curanmor

‎LAMONGAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambeng berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

‎Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

‎Kapolres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sore (4/7/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

‎Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat.

‎”Korban, Sutrisman (61) warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir jalan saat pergi ke sawah sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Hamzaid.

‎Sekitar dua jam kemudian, korban melihat seorang pria tak dikenal berada di dekat kendaraannya.

‎Tanpa diduga, pria tersebut langsung men-starter motor korban dan melarikannya ke arah utara.

‎Sontak korban berteriak meminta bantuan warga.

‎Kepala Dusun Gampeng yang mengetahui kejadian itu langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Sambeng.

‎Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K, warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

‎”Satu pelaku lainnya berinisial C, warga Kecamatan Kabuh, Jombang, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku K mengaku tak hanya mencuri motor milik Sutrisman, namun juga terlibat aksi serupa di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, Lamongan pada hari yang sama.

‎Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sebilah sabit, dan sebuah kunci.

‎”Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hamzaid.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan memarkir kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ans)