Tanah Perangkat Desa Diserobot, Kantor Kecamatan Bluluk Jadi Monumen Ketidakadilan

LAMONGAN – Dugaan praktik menyimpang mencuat dari balik bangunan Kantor Kecamatan Bluluk yang kini dibiarkan terbengkalai.

‎Proyek senilai miliaran rupiah ini diduga kuat menyimpan intrik, dengan mantan Camat Bluluk, Syam Teguh Wahono, disebut-sebut sebagai tokoh utama di baliknya.

‎Bangunan senilai sekitar Rp 1,3 miliar itu berdiri di atas lahan sawah ganjaran milik perangkat desa tanpa ada pembayaran ganti rugi sepeser pun.

‎Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bisa proyek pemerintah dibangun tanpa melalui prosedur sah dan adil terhadap pemilik lahan?

‎Permasalahan bermula saat Syam Teguh, yang kala itu menjabat camat, diduga memaksa Pemerintah Desa (Pemdes) Bluluk menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tersebut.

‎Ironisnya, tidak ada musyawarah desa yang digelar untuk memutuskan penggunaan lahan tersebut. Alasannya klise: proyek pemerintah harus segera berjalan karena anggaran telah cair.

‎Namun, Supriadi, seorang warga dari Kecamatan Sugio, berani mengungkap kasus ini ke publik.

‎Ia melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan, membuka babak baru dalam upaya menuntut keadilan bagi perangkat desa yang dirugikan.

‎”Kami menduga Camat saat itu memaksa desa menyediakan lahan karena anggaran sudah diturunkan, padahal itu tanah milik Sekdes dan Kasun yang seharusnya diberi ganti rugi,” ujar Supriadi, Senin (19/5/2025).

‎Aturan mengenai pengadaan tanah untuk proyek pemerintah sebenarnya tegas: ganti rugi harus dilakukan maksimal enam bulan setelah lahan digunakan.

‎Namun kenyataannya, hingga tujuh tahun berlalu, para pemilik lahan tak kunjung menerima hak mereka.

‎Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Bluluk yang menjadi korban, hanya bisa pasrah melihat hak atas tanah mereka lenyap tanpa kejelasan.

‎Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lamongan yang diklaim pernah disampaikan ke Kejaksaan, hanya menyoroti kondisi fisik bangunan yang mangkrak.

‎Polres Lamongan pun dianggap tidak menggali lebih dalam, karena fokusnya hanya pada konstruksi, bukan pada perampasan lahan yang menjadi akar persoalan.

‎”Yang kami soroti adalah lahannya. Tanah milik Sekdes dan Kasun diambil tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegas Supriadi.

‎Tak hanya itu, diduga proses perizinan pembangunan pun tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

‎Namun bangunan tetap berdiri, menyimpan kisah kelam anggaran yang tidak jelas alurnya.

‎Upaya appraisal yang pernah dilakukan juga berhenti di tengah jalan, lagi-lagi dengan alasan klasik: tak ada dana.

‎”Kalau dibiarkan seperti ini, tim appraisal harus turun lagi, artinya pemborosan anggaran akan terus terjadi. Negara dirugikan, perangkat desa kehilangan hak, dan ini dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.

‎Supriadi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi perangkat desa yang merasa haknya dirampas.

‎”Saya akan terus memperjuangkan hak-hak Sekdes dan Kasun yang lahannya telah digunakan untuk membangun kantor kecamatan tanpa ganti rugi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan akuntabilitas,” pungkasnya.