BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Bojonegoro menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) I perihal pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/12/2024) di Ruang Komisi A.
Rapat perubahan struktur organisasi perangkat daerah itu meliputi 3 sekretariat, 26 dinas, 5 badan dan 28 kecamatan.
Choirul Anam mengharapkan, siapapun kepala OPD-nya, mampu menciptakan inovasi baru yang bisa dikembangkan. “Bojonegoro saat ini masih minim inovasi, sehingga pengembangan dari Bappeda ini menjadi peluang besar untuk memajukan daerah,” katanya, selaku Anggota Pansus.
Murtadlo, menyampaikan bahwa perubahan struktur tersebut membawa tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, “Kedepan tupoksi kami akan berubah dan berkembang.” terang Kepala Bappeda itu.
Ia memaparkan bahwa, fungsi baru meliputi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
“Integrasi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah diharapkan dapat menghadirkan solusi inovatif untuk tantangan-tantangan pembangunan yang dihadapi Bojonegoro.” kata Murtadlo.
Disebutkan, hal itu mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi. (Az)