BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri, dan yang kedua Penyampaian pemandangan umum Fraksi atas nota penjelasan Bupati.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdulloh Umar tersebut digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro pada hari Senin (10/03/2025). Kehadiran anggota sudah mencapai kuorum, Selanjutnya Umar menyatakan Rapat Paripurna dibuka untuk umum.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikn, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.
“Langkah tersebut diambil sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden terpilih, Prabowo Subianto, khususnya dalam memantapkan sistem ketahanan pangan dan mendorong kemandirian bangsa. Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagai daerah agraris dan sentra produksi padi terbesar ketiga di Jawa Timur, Bojonegoro berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan perekonomian di bidang pertanian dan turunannya.
“Pemkab Bojonegoro menyadari adanya tiga permasalahan utama yang dihadapi petani, yaitu ketersediaan air, pupuk, dan harga pasca panen. Oleh karena itu, penyertaan modal daerah pada Perumda Pangan Mandiri diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut,” harapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Perda. Dalam Raperda yang diajukan, besaran modal dasar yang akan disertakan adalah sebesar Rp25 miliar lebih.
“Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyetorkan separuh dari modal dasar tersebut, dan sisanya akan disetorkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap agar Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan, sehingga Perumda Pangan Mandiri dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Bojonegoro.
“Perumda Pangan Mandiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 dengan tujuan untuk memberikan wadah usaha yang terencana dan terorganisir bagi petani,” terangnya.
Perumda ini diharapkan dapat menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Usai penyampaian Nota Penjelasan Wabup, rapat dilanjutkan agend kedua, yaitu Penyampaian pemandangan umum Fraksi atas nota penjelasan Bupati. Pada dasarnya semua Fraksi menyatakan setuju terkait Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi Perda.
Sekedar diketahui, Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro, serta para wartawan. (Az)