BOJONEGOROtimes.Id – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan hukuman paling berat kepada SJ (65), pelaku tragedi pembantaian yang menewaskan dua jamaah Mushola Al-Manar di Kecamatan Kedungadem.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, memutuskan SJ dihukum mati.
Vonis ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa SJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Aksi pembacokan terhadap tiga jamaah, Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti, dilakukan dengan penuh kesadaran serta telah dipersiapkan sebelumnya.
Dua korban yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu tewas di lokasi kejadian, sementara Arik Wijayanti mengalami luka berat saat berusaha melindungi suaminya.
Hakim Wisnu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai rasa aman masyarakat, terlebih karena kejadian itu berlangsung di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi warga.
“Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan menghilangkan rasa aman masyarakat. Mushola adalah tempat sakral dan tidak semestinya dinodai tindakan keji semacam ini,” tegasnya.
Hakim yang berasal dari Drokilo, Kedungadem itu juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan selama menjalani seluruh rangkaian persidangan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,