Dua Jamaah Tewas, Pelaku Pembacokan Mushola Divonis Mati oleh PN Bojonegoro

BOJONEGOROtimes.Id – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan hukuman paling berat kepada SJ (65), pelaku tragedi pembantaian yang menewaskan dua jamaah Mushola Al-Manar di Kecamatan Kedungadem.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025.

‎Majelis hakim yang dipimpin Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, memutuskan SJ dihukum mati.

‎Vonis ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa SJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

‎Aksi pembacokan terhadap tiga jamaah, Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti, dilakukan dengan penuh kesadaran serta telah dipersiapkan sebelumnya.

‎Dua korban yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu tewas di lokasi kejadian, sementara Arik Wijayanti mengalami luka berat saat berusaha melindungi suaminya.

‎Hakim Wisnu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai rasa aman masyarakat, terlebih karena kejadian itu berlangsung di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi warga.

‎“Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan menghilangkan rasa aman masyarakat. Mushola adalah tempat sakral dan tidak semestinya dinodai tindakan keji semacam ini,” tegasnya.

‎Hakim yang berasal dari Drokilo, Kedungadem itu juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan selama menjalani seluruh rangkaian persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *