‎Galian C Berkedok Pemerataan Lahan di Ngampal Bojonegoro Muncul Lagi, Dump Truck Kembali Hilir Mudik

BOJONEGOROtimes.Id – Aktivitas dugaan galian C yang disebut berkedok pemerataan lahan pertanian di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan warga.

‎Sempat berhenti setelah didatangi petugas Satpol PP, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dilaporkan kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026).

‎Lokasi kegiatan berada di sekitar jalan poros desa yang menghubungkan wilayah Ngampal menuju Desa Tlogohaji.

‎Sejumlah armada dump truck disebut kembali keluar-masuk dari area yang diduga menjadi lokasi penggalian material.

‎Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap infrastruktur.

‎Warga menilai pengangkutan material menggunakan kendaraan berat berpotensi memperparah kerusakan jalan penghubung Desa Balongcabe–Tlogohaji.

‎Jalan tersebut merupakan akses yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

‎Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut sesuai aturan.

‎Selain kondisi jalan, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan alat berat serta operasional kendaraan pengangkut material.

‎Mereka mendesak instansi terkait memeriksa status lahan, asal material, perizinan, hingga dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

‎Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait dugaan aktivitas galian tersebut.

‎Koordinasi dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumberrejo.

‎Menurut Aeny, petugas Satpol PP Kecamatan Sumberrejo bahkan telah mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026).

‎Kedatangan tersebut dilakukan sebagai langkah pengecekan sekaligus penanganan awal atas aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.

‎“Sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Sumberrejo. Kemarin, Kamis tanggal 20, anggota Satpol PP Kecamatan juga sudah mendatangi lokasi galian,” kata Kasatpol PP Laela Nor Aeny, Jumat (21/8/2026).

‎Namun, aktivitas yang kembali muncul sehari setelah pengecekan tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas langkah penanganan sebelumnya.

‎Mereka berharap ada tindak lanjut yang lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Narto, salah seorang warga setempat, mengatakan aktivitas galian tersebut sebelumnya juga sempat berlangsung.

‎Kegiatan kemudian berhenti setelah lokasi didatangi petugas Satpol PP.

‎“Setelah didatangi Satpol PP sempat berhenti, namun Kamis pagi ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 dump truck di lokasi,” ujar Narto.

‎Warga menilai keberadaan armada dalam jumlah banyak perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

‎Terlebih, kendaraan berat yang terus melintas dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses masyarakat.

‎Masyarakat meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

‎Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas kegiatan, pemanfaatan lahan, asal material, penggunaan alat berat, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.

‎Warga juga berharap Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

‎Dengan melihat kondisi lapangan secara langsung, pemerintah dinilai dapat memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas penggalian dan lalu lintas dump truck.

‎Sidak juga dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang disebut sebagai pemerataan lahan pertanian benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

‎Atau justru telah berkembang menjadi aktivitas penggalian dan pengangkutan material yang memiliki konsekuensi hukum serta lingkungan.

‎Kegiatan penggalian material tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

‎Status perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis maupun lingkungan perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

‎Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera memastikan status kegiatan di Desa Ngampal tersebut.

‎Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Warga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada teguran maupun penghentian sementara.

‎Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai legalitas kegiatan sekaligus perlindungan terhadap jalan dan lingkungan yang terdampak.

‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas galian mengenai legalitas kegiatan, tujuan penggalian, maupun dugaan dampaknya terhadap jalan dan lingkungan. (*)